Rp 750.000
DESKRIPSI LAYANAN | Laser yang tersedia : 325 nm dan 532 nm (mohon ajuan disesuaikan dengan karakter sampel yang akan diuji pada 2 jenis laser yang dimiliki alat raman) Fungsi Alat dan Batasan Pengujian: Raman Spectroscopy is an instrument which measure molecular…
- Laboratorium iLaB dan Kultur Jaringan
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Cibinong (Soekarno)
Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911 - 081284636367
- elsa_ilab@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Laser yang tersedia : 325 nm dan 532 nm (mohon ajuan disesuaikan dengan karakter sampel yang akan diuji pada 2 jenis laser yang dimiliki alat raman)
Fungsi Alat dan Batasan Pengujian:
Raman Spectroscopy is an instrument which measure molecular vibration based on inelastic scattering phenomenon. Raman spectroscopy is a non-destructive chemical analysis characterization which provides detail information about identification of molecules, molecular analysis, phase and polymorphy, crystallinity, molecular interactions, analysis of carbon-based materials, and analysis of inorganic materials. Raman analysis can provide key information (qualitative or quantitative) easily and quickly. Our Raman spectroscopy can measure bulk, powder, thin film or liquid samples. Applications of Raman spectroscopy: Carbon materials (carbon nanotube, graphene, carbon-based materials), pharmaceuticals and cosmetics (example compound distribution, drugs, contaminant identification), life sciences (example DNA/RNA analysis), geology and mineralogy (example gemstone and mineral identification).
Prasyarat Sampel: Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, customer harus melengkapi form F-10 yang dapat didownload di bagian “Berkas Layanan” --> “Berkas SOP Layanan” dan kemudian form F-10 yang telah diisi (format .pdf) diunggah/diupload bersama foto sampel di bagian “File Dukung Lainnya” dan “File Data Foto”. Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA System sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form F-10.
Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
Fungsi Alat dan Batasan Pengujian:
Raman Spectroscopy is an instrument which measure molecular vibration based on inelastic scattering phenomenon. Raman spectroscopy is a non-destructive chemical analysis characterization which provides detail information about identification of molecules, molecular analysis, phase and polymorphy, crystallinity, molecular interactions, analysis of carbon-based materials, and analysis of inorganic materials. Raman analysis can provide key information (qualitative or quantitative) easily and quickly. Our Raman spectroscopy can measure bulk, powder, thin film or liquid samples. Applications of Raman spectroscopy: Carbon materials (carbon nanotube, graphene, carbon-based materials), pharmaceuticals and cosmetics (example compound distribution, drugs, contaminant identification), life sciences (example DNA/RNA analysis), geology and mineralogy (example gemstone and mineral identification).
Prasyarat Sampel: Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, customer harus melengkapi form F-10 yang dapat didownload di bagian “Berkas Layanan” --> “Berkas SOP Layanan” dan kemudian form F-10 yang telah diisi (format .pdf) diunggah/diupload bersama foto sampel di bagian “File Dukung Lainnya” dan “File Data Foto”. Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA System sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form F-10.
Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.15 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |